TIMORMEDIA.COM – UPTD Samsat Kabupaten Malaka bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), gandeng Satlantas Polres Malaka terus melakukan penertiban surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malaka.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (8/6/2026) hingga Rabu (10/6/2026), bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memastikan kelengkapan dokumen kendaraan yang digunakan di jalan raya.
Memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (9/6/2026), petugas gabungan menjaring sejumlah kendaraan yang kedapatan belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Banyak pengendara diarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dokumen pendukung lainnya terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas.
Tidak hanya kendaraan pribadi, kendaraan dinas juga turut diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan bermotor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
