Daerah  
Topik : 

Hari Kedua Verifikasi Ulang Dokumen PPPK Guru Tahap I di Malaka, Ini Syarat dan Sanksinya

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan hari kedua verifikasi ulang dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk seleksi Guru Tahap I, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan verifikasi ini berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WITA, bertempat di kantor BKPSDM Kabupaten Malaka.

Peserta diwajibkan hadir tepat waktu dan membawa seluruh dokumen yang telah ditentukan.

Daftar Dokumen Wajib untuk Verifikasi Ulang PPPK Guru Tahap I

BKPSDM menegaskan bahwa seluruh peserta harus menyiapkan dokumen berikut secara lengkap:

  • SK Pengangkatan dari Awal hingga Akhir
  • Surat Rekomendasi dari Dinas (khusus untuk tenaga kesehatan desa)
  • Kartu Ujian PPPK
  • Bukti Setor Gaji atau Daftar Gaji Lengkap
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Pengalaman Kerja

Semua berkas harus disusun rapi dan dimasukkan dalam Map Snalhekter plastik berwarna hijau sesuai ketentuan.

Sanksi Bagi Peserta yang Tidak Hadir

BKPSDM Kabupaten Malaka menegaskan bahwa, peserta yang Tidak hadir sesuai jadwal atau Tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version