“Terhadap kendaraan yang tidak hadir, kami akan umumkan kepada publik. Pimpinan perangkat daerah atau unit kerja sebagai pengguna barang akan dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan langsung dari Bupati Malaka,” tegas Alo Werang.
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau tidak layak operasi akan ditarik dari pengguna atau kuasa pengguna barang, sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Apel Kendaraan ini merupakan langkah strategis Pemkab Malaka untuk memastikan seluruh kendaraan dinas berada dalam kondisi layak dan taat administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
