Daerah  
Topik : 

Hari Pertama Apel Kendaraan, 15 Unit Dinas Ditahan karena Pajak Mati dan Administrasi Tidak Lengkap

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Ket Foto: Para Petugas Sedang memeriksa Surat Kendaraan Dinas Pemda Malaka/ dok istimewah

“Terhadap kendaraan yang tidak hadir, kami akan umumkan kepada publik. Pimpinan perangkat daerah atau unit kerja sebagai pengguna barang akan dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan langsung dari Bupati Malaka,” tegas Alo Werang.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau tidak layak operasi akan ditarik dari pengguna atau kuasa pengguna barang, sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Apel Kendaraan ini merupakan langkah strategis Pemkab Malaka untuk memastikan seluruh kendaraan dinas berada dalam kondisi layak dan taat administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version