TIMORMEDIA.COM – Dugaan korupsi dana desa senilai Rp449 juta di Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, mengguncang publik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara kepala desa setempat.
Keputusan ini diambil menyusul proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Negeri TTU. Penonaktifan dijadwalkan dilakukan usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, guna menjamin penyelidikan berlangsung objektif tanpa intervensi.
“Sekitar satu bulan lalu, hasil audit sudah kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Bupati, Kamis (19/3/2026).
Langkah tegas pemerintah daerah ini didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten TTU yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp449 juta. Temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk tindakan administratif terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan penunjukan pejabat sementara guna memastikan roda pemerintahan di Desa Usapinonot tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












