Daerah  
Topik : 

IKIF Apresiasi Bupati Kupang Setujui Pencabutan HPL Desa Naunu, Warga Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
IKIF Apresiasi Bupati Kupang Setujui Pencabutan HPL Desa Naunu, Warga Akhirnya Bisa Bernapas Lega/ istimewa

IKIF berharap pemerintah tetap konsisten berada di pihak masyarakat kecil.

Asten menekankan agar seluruh proses pencabutan HPL dilakukan dengan baik, sehingga warga segera bisa mengelola kembali tanah mereka.

“Semoga dalam waktu dekat masyarakat bisa mendapatkan kembali tanah mereka,” tambahnya.

Kronologi Masalah HPL Desa Naunu

1. 1996: Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemkab Kupang melepas tanah Desa Naunu seluas 1.658,8 hektare untuk program transmigrasi lokal pola ternak.

Program tersebut menjanjikan rumah di atas 2 hektare tanah dan 9 ekor sapi untuk 300 KK (warga Naunu dan Camplong I).

2. 2000: Lahan tersebut resmi menjadi HPL No. 4 Tahun 2000 atas nama Kementerian Transmigrasi.

Program yang dijanjikan tak pernah terealisasi, sementara tanah tetap dikuasai pemerintah pusat

3. 2025: Setelah serangkaian audiensi dan aksi damai, pada 30 September 2025 Bupati Kupang akhirnya menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu dan berkomitmen menindaklanjutinya ke kementerian.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version