IKIF berharap pemerintah tetap konsisten berada di pihak masyarakat kecil.
Asten menekankan agar seluruh proses pencabutan HPL dilakukan dengan baik, sehingga warga segera bisa mengelola kembali tanah mereka.
“Semoga dalam waktu dekat masyarakat bisa mendapatkan kembali tanah mereka,” tambahnya.
Kronologi Masalah HPL Desa Naunu
1. 1996: Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemkab Kupang melepas tanah Desa Naunu seluas 1.658,8 hektare untuk program transmigrasi lokal pola ternak.
Program tersebut menjanjikan rumah di atas 2 hektare tanah dan 9 ekor sapi untuk 300 KK (warga Naunu dan Camplong I).
2. 2000: Lahan tersebut resmi menjadi HPL No. 4 Tahun 2000 atas nama Kementerian Transmigrasi.
Program yang dijanjikan tak pernah terealisasi, sementara tanah tetap dikuasai pemerintah pusat
3. 2025: Setelah serangkaian audiensi dan aksi damai, pada 30 September 2025 Bupati Kupang akhirnya menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu dan berkomitmen menindaklanjutinya ke kementerian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
