TimorMedia.Com – Koperasi Merah Putih kini menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong.
Bagi masyarakat, perangkat desa, maupun pengelola koperasi yang ingin bergabung, berikut ini adalah panduan lengkap cara daftar Koperasi Merah Putih secara online.
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan melalui situs resmi [https://kopdesmerahputih.kop.id](https://kopdesmerahputih.kop.id).
Skema pendaftarannya terbagi menjadi tiga kategori, yakni untuk pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
1. Cara Daftar Koperasi Merah Putih untuk Pendirian Baru
Skema ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif. Setelah dilakukan musyawarah desa, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Masuk ke situs [https://kopdesmerahputih.kop.id](https://kopdesmerahputih.kop.id)
- Klik tombol “Daftar Sekarang”
- Pilih skema “Membangun Koperasi Baru”
- Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama koperasi
- Unggah dokumen musyawarah desa dan rapat anggota
- Masukkan jenis usaha, domain koperasi, serta data notaris
- Lengkapi informasi pribadi dan kontak
- Centang persetujuan dan klik “Daftar Sekarang”
2. Cara Daftar untuk Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Untuk koperasi yang telah berdiri dan ingin melakukan pengembangan, seperti perubahan anggaran dasar atau skema program, pendaftaran dapat dilakukan dengan:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












