Menurutnya, proses pemeriksaan tetap akan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Pemeriksaan tetap kita lakukan, kecuali jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban. Jika demikian, kita akan mengajukan ke Majelis Depeteger untuk dilakukan penghapusan atau pemulihan,” jelasnya.
Inspektorat berharap seluruh pihak terkait dapat kooperatif dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












