“Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar,” jelasnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggotakan 10 tokoh berpengalaman di bidang hukum, keamanan, dan reformasi birokrasi. Di antaranya terdapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Kapolri, serta mantan Menko Polhukam.
Jimly menjelaskan, reformasi kepolisian akan dilakukan melalui dua jalur:
1. Internal Polri — Fokus pada pembenahan manajemen, sistem kerja, dan kultur organisasi.
2. Eksternal melalui komisi — Menganalisis, merumuskan, dan memberikan masukan kebijakan, termasuk kemungkinan revisi undang-undang.
“Apa yang perlu diubah? Sistem apa yang harus kita perbaiki? Nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” pungkas Jimly.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












