Lebih lanjut, Laka Lena menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan NTT 2025 juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) serta penghapusan pajak progresif bagi kendaraan tertentu.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengurangi jumlah kendaraan tidak taat pajak, serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak kesulitan finansial.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya,” tutup Gubernur.
Program ini dipandang sebagai salah satu gebrakan 100 hari kerja Gubernur Melki Laka Lena, yang menegaskan komitmennya membangun NTT yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












