Romanus menambahkan, bagi tenaga Non ASN yang nama terdaftar di database yang sempat mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos dalam seleksi administrasi berkesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Tapi yang sempat lolos administrasi CPNS dan tidak lolos di SKD dan SKB itu secara otomatis akan diangkat oleh BKN menjadi PPPK Paruh waktu,” jelasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
