Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Kades Rabasa Haerain Dicopot, Bupati Malaka Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kades Rabasa Haerain Dicopot, Bupati Malaka Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa/ dok, istimewah

“Jika dalam audit nanti ditemukan ada kerugian negara, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan, kalau tidak selesai kita dorong ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rabasa Haerain bersama warga mengajukan surat resmi kepada Bupati Malaka, menuntut pemberhentian Kepala Desa Patrisius Seran. Surat bernomor: RbHr.140/BPD/14/IV/2025, tertanggal 2 April 2025 itu, memuat sejumlah alasan kuat, di antaranya:

  • Kepala Desa Tidak Berdomisili di Wilayah Tugas: Patrisius diketahui tinggal di Desa Motaulun, menyulitkan pelayanan administrasi warga.
  • Kurang Transparansi dalam Dana Desa: Tidak ada papan informasi APBDes, BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RAPBDes 2025, dan proyek tahun 2024 banyak yang mangkrak.
  • Kurang Kepedulian Sosial dan Kepemimpinan Lemah: Kepala desa jarang hadir di kegiatan sosial warga dan tidak menggerakkan kerja bakti.
Baca Juga :  Sekda Malaka Tegaskan Keikutsertaan dr. Dion di PS Malaka Sudah Sesuai Prosedur

Warga Desa Rabasa Haerain berharap pemerintah daerah dan aparat hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Mereka juga meminta agar APBDes 2025 tidak disahkan karena dianggap disusun tanpa prosedur yang sah dan tanpa melibatkan BPD.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung