TIMORMEDIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Johanes H. Siregar, SH., MH, memberikan penegasan penting kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Lodewyk Haba, terkait pelaksanaan proyek swakelola di dinas tersebut.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pemaparan Progres Pekerjaan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kantor PUPR, Jumat (14/11/2025).
Kajari Belu mengingatkan agar praktik keliru dalam proyek swakelola tidak kembali terulang, seperti kasus proyek septic tank yang saat ini sudah memasuki proses persidangan.
“Ketika saya baca dakwaannya sangat miris. Yang swakelola dijadikan kontrak, yang kontrak dijadikan swakelola,” tegas Kajari.
Di hadapan jajaran PUPR Malaka, Kajari menekankan bahwa proyek swakelola baik tipe A maupun tipe B harus dikerjakan secara mandiri oleh unit pengguna sesuai aturan.
Ia meminta Plt Kepala Dinas PUPR untuk kembali mengingatkan seluruh staf agar tidak menjadikan paket swakelola sebagai objek kontrak pihak ketiga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












