TIMORMEDIA.COM – Kejaksaan Agung RI meluncurkan program strategis bertajuk “Jaksa Masuk Desa” (Jaga Desa) guna memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Program ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa agar terhindar dari persoalan korupsi dan pelanggaran administratif.
Jaksa Agung melalui instruksinya kepada seluruh jajaran Kejaksaan menetapkan tiga fokus utama dalam pelaksanaan program Jaga Desa, yaitu:
1. Pengawasan Dana Desa
Jaksa akan mengawasi penggunaan Dana Desa secara aktif untuk mencegah penyimpangan dan korupsi sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.
2. Pendampingan Aparatur Desa
Kejaksaan memberikan pendampingan kepada perangkat desa dalam tata kelola keuangan, termasuk pelatihan dan edukasi agar laporan pertanggungjawaban Dana Desa sesuai aturan.
3. Pengawasan Administrasi Pertanahan
Kejaksaan juga akan turut mengawasi administrasi pertanahan desa sebagai upaya memberantas praktik mafia tanah yang marak terjadi di tingkat lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
