Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Kejari Belu Selamatkan Keuangan Negara Rp 2,13 Miliar dari Sengketa Aset Pemkab Malaka

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kejari Belu Selamatkan Keuangan Negara Rp 2,13 Miliar dari Sengketa Aset Pemkab Malaka/ istimewa

1. Agung Yunus Andianto, S.H. (Kepala Seksi Datun)

2. Cornelis S. Oematan, S.H.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

3. Joyce Angela CH. Maakh, S.H.

4. Rafi Romadon, S.H.

Proses persidangan berlangsung sejak 8 April 2025 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB.

Gugatan Ditolak, Negara Selamat Rp 2,13 Miliar

Pada 10 November 2025, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Atb menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Baca Juga :  Tahap Verifikasi Ulang PPPK Tahap I Guru Dimulai, Ratusan Peserta Padati BKPSDM Malaka

Putusan ini membuat aset Pemkab Malaka tetap aman dan negara terselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp 2,13 miliar.

Menunggu Upaya Hukum Lanjutan

Kasi Datun Agung Yunus Andianto menjelaskan bahwa sesuai hukum acara perdata, pihaknya kini menunggu apakah penggugat akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.

Baca Juga :  Plt Kadis PUPR Malaka Minta Sinkronisasi Progres Proyek, Data PPK Harus Sesuai Fakta Lapangan

Jika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kepala Kejari Belu Johannes H. Siregar selaku kuasa Bupati Malaka akan menyerahkan kembali aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Belu menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara merupakan bagian penting dari tugas Datun dalam melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti nyata pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menjaga aset negara.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung