TIMORMEDIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan langsung ke pemerintah daerah (pemda).
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda pengusulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) yang digelar di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
“Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui DAU yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat,” ujar Horas.
Sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Edaran ini menjadi dasar bagi pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran tersebut juga menetapkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang harus digunakan oleh pemda, yaitu:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
