TIMORMEDIA.COM – Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun kerja sama strategis antara lembaga pers dan institusi penegak hukum dalam mendukung demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.
Empat Fokus Utama Kerja Sama Dewan Pers dan Kejaksaan RI
Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati empat ruang lingkup kerja sama utama:
- Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers
- Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi
Ketua Dewan Pers menekankan bahwa seluruh persoalan terkait pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal komunitas pers, dan tidak langsung dibawa ke jalur hukum.
Tantangan Pers di Era Media Sosial
Prof. Komarudin Hidayat dalam sambutannya menyoroti tantangan besar dunia pers saat ini, khususnya akibat masifnya penggunaan media sosial yang tanpa filter.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












