TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Kebijakan ini secara resmi mulai diterapkan pada Maret 2026, khususnya untuk anak usia 13 hingga 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten negatif dan dampak buruk media sosial terhadap perkembangan psikologis anak.
Hal itu disampaikan Meutya dalam channel YouTube resmi Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan, melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya Hafid.
Menurut Meutya, Indonesia sejatinya telah memiliki regulasi pembatasan akses digital bagi anak sejak Maret 2025.
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum berjalan maksimal sehingga dampaknya belum dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












