Saat ini, pembayaran untuk enam bulan disebut telah diterima, sementara dua bulan berikutnya masih dalam proses pembayaran.
Pihak sekolah berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga seluruh hak para pengajar dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penjelasan dari pihak SMAN Welaus atas pemberitaan sebelumnya mengenai pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu yang menjadi perhatian publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
