Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membawa angin segar bagi tenaga honorer. Meskipun tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024, mereka tetap mendapatkan kesempatan untuk mengabdi sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan hak gaji, status, serta peluang karier yang jelas. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap jasa dan pengabdian tenaga honorer selama ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












