TIMORMEDIA.COM – Sebanyak 88 dari 127 desa di Kabupaten Malaka telah merespons Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, salah satu program unggulan (Asta Cita) Presiden Prabowo Subianto yang di Implementasikan melalui Kementerian Koperasi dan lintas kementerian lainnya.
Dari 88 desa tersebut, dua desa itu yakni Desa Kateri di Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Lakekun Barat di Kecamatan Kobalima yang telah melangkah lebih maju dengan melakukan musyawarah desa dan pengurusan legalitas koperasi.
Kedua desa ini akan menjadi pelopor peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di wilayah Kabupaten Malaka.
“Dua desa itu saat ini sedang mengurus akta notaris di ibu kota Provinsi NTT, karena Malaka belum memiliki notaris khusus untuk pembuatan akta koperasi desa. Proses ini didampingi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Malaka,” Ungkap Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2025).
Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih di dua desa tersebut direncanakan dalam waktu dekat sebagai bentuk nyata implementasi program ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












