Daerah  
Topik : 

KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi paling lambat pada 28 Oktober 2025.

Untuk mendukung operasional tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat akan menyusun struktur kepengurusan koperasi secara profesional dan akuntabel.

Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh masyarakat desa yang memiliki pengetahuan tentang dunia perkoperasian dan keterampilan kerja yang relevan.

Uniknya, jajaran pengurus koperasi ini tidak berasal dari unsur pimpinan desa, melainkan murni dipilih dari warga melalui Musyawarah Desa Khusus.

Tugas Utama Pengurus Koperasi Merah Putih

Pengurus Koperasi Merah Putih memiliki peran vital dalam menjalankan roda organisasi dan pengembangan ekonomi desa. Berikut beberapa tugas utama mereka:

1. Mengelola Operasional dan Bidang Usaha Koperasi
Pengurus bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi seluruh aktivitas koperasi.

2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Rencana kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) disusun sebagai panduan operasional dan akan disahkan dalam Rapat Anggota.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version