Koperasi Merah Putih Resmi Dibuka: Ini Syarat, dan Cara Daftarnya

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibuka: Ini Syarat, dan Cara Daftarnya/ ilustrasi

Waspada Informasi Hoaks Soal Gaji Pengurus Koperasi

Beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa pengurus Koperasi Merah Putih akan digaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, Kementerian Koperasi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kami imbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi palsu. Pastikan hanya mengakses informasi resmi melalui akun Instagram @kemenkop dan situs web [kop.go.id](https://kop.go.id),” tegas pihak kementerian.

Koperasi Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun ekonomi desa secara mandiri dan berkelanjutan.

Masyarakat desa diharapkan aktif berpartisipasi dalam pembentukan koperasi, terutama bagi sarjana muda dan pensiunan yang ingin berkontribusi nyata di kampung halaman.

Untuk informasi resmi dan proses pendaftaran, silakan mengunjungi situs [https://kopdesmerahputih.kop.id](https://kopdesmerahputih.kop.id).*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version