Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mencakup empat tahapan utama, yakni pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi.
Dalam proses tersebut, KPU Malaka melakukan pencermatan terhadap berbagai kategori data pemilih, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, perpindahan domisili, data ganda, perubahan identitas kependudukan, hingga warga yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Menurut Yuventus, seluruh proses dilakukan secara berjenjang dengan memanfaatkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali), yang kemudian diverifikasi menggunakan data SIAP. Setelah itu, KPU melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di lapangan berdasarkan dokumen kependudukan serta data yang diturunkan oleh KPU RI.
“Proses-proses itu kami lakukan mulai dari pengolahan data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali), kemudian dikonfirmasi dengan data SIAP. Selanjutnya kami melakukan Coktas atau pencocokan dan penelitian terbatas langsung kepada masyarakat berdasarkan dokumen yang disandingkan dengan data yang diturunkan oleh KPU RI,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
