Daerah  
Topik : 

KPU Malaka Gelar Pleno Pemutakhiran Data Pemilih 2026, Pastikan Tak Ada Hak Pilih Warga yang Terlewat

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
KPU Malaka Gelar Pleno Pemutakhiran Data Pemilih 2026, Pastikan Tak Ada Hak Pilih Warga yang Terlewat/ istimewa

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mencakup empat tahapan utama, yakni pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi.

Dalam proses tersebut, KPU Malaka melakukan pencermatan terhadap berbagai kategori data pemilih, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, perpindahan domisili, data ganda, perubahan identitas kependudukan, hingga warga yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Menurut Yuventus, seluruh proses dilakukan secara berjenjang dengan memanfaatkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali), yang kemudian diverifikasi menggunakan data SIAP. Setelah itu, KPU melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di lapangan berdasarkan dokumen kependudukan serta data yang diturunkan oleh KPU RI.

“Proses-proses itu kami lakukan mulai dari pengolahan data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali), kemudian dikonfirmasi dengan data SIAP. Selanjutnya kami melakukan Coktas atau pencocokan dan penelitian terbatas langsung kepada masyarakat berdasarkan dokumen yang disandingkan dengan data yang diturunkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version