Pihak keluarga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi semata. Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.
“Jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan intimidasi terhadap jurnalis, maka hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu kami meminta Kapolri memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih,” tutup Januarius.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
