Wabup HMS menekankan, pendataan tersebut penting sebagai dasar kebijakan ke depan agar pengolahan lahan benar-benar produktif dan mendukung ketahanan pangan daerah.
Ia bahkan menginstruksikan agar masyarakat yang lahannya sudah diolah tetapi tidak ditanami tidak lagi mendapat prioritas pengolahan lahan pada tahun berikutnya.
“Nanti tahun ini ada pengolahan lahan lagi, mereka-mereka ini lahannya jangan diolah lagi,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Wabup HMS, bertujuan mendorong disiplin dan tanggung jawab kepala desa bagi para petani dalam mengelola lahan, sekaligus memastikan setiap program pertanian pemerintah benar-benar menghasilkan produksi pangan yang maksimal.
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malaka bersama TNI-Polri dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian di daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












