TimorMedia.Com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, melantik dua penjabat kepala desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 22 April 2025.
Dua penjabat kepala desa diantaranya Pj Kepala Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah dan Pj Kepala Desa Maktihan di Kecamatan Malaka Barat.
Pelantikan tersebut berlangsung di Pantai Cemara, destinasi wisata Abudenok Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Malaka Nomor 76/HK/2025 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Dua penjabat kepala desa ditunjuk menyusul permasalahan hukum yang menjerat kepala desa definitif.
Kepala Desa Umakatahan Melius Bata Taek, diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Malaka Nomor 74/HK/2025.
Sementara itu, Kepala Desa Maktihan, Yonatas Klau, tengah menjalani pemeriksaan khusus atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Ijazah paket C setara SMA yang digunakannya diketahui bukan atas namanya, melainkan atas nama Fransiskus Bria.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
