Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang.

Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi akan berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Skema ini dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum lolos.

Baca Juga :  Dua Kursi Menteri Masih Kosong, Siapa yang Akan Dilantik Prabowo?

Meski berstatus paruh waktu, peserta yang diterima akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) layaknya ASN penuh.

Namun, pemerintah menegaskan status tersebut tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu sesuai aturan.

12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 alasan resmi yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, yaitu:

Baca Juga :  Bingung Soal CPNS 2025? Ini Penjelasan Resmi dari KemenPAN-RB

1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.

2. Mengundurkan diri.

3. Meninggal dunia.

4. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.

5. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung