TIMORMEDIA.COM – Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang.
Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi akan berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2025.
Skema ini dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum lolos.
Meski berstatus paruh waktu, peserta yang diterima akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) layaknya ASN penuh.
Namun, pemerintah menegaskan status tersebut tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu sesuai aturan.
12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 alasan resmi yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, yaitu:
1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
5. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












