6. Terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.
7. Tidak cakap jasmani maupun rohani.
8. Tidak masuk kerja.
9. Melanggar disiplin berat.
10. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
11. Terjerat tindak pidana jabatan.
12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang diperpanjang hingga 2025.
Tahapan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB. Selanjutnya, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK sebelum PPK resmi mengangkat pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usulan tersebut wajib memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan yang jelas.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang sudah terdata bisa memanfaatkan kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Namun, peserta seleksi juga diingatkan agar memahami aturan main serta risiko pemberhentian yang sudah ditetapkan pemerintah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
