TIMORMEDIA.COM – Proses konklaf pemilihan Paus baru sedang berlangsung di Kapel Sistina, Vatikan. Sebanyak 133 kardinal Gereja Katolik Roma berkumpul dalam pertemuan tertutup untuk memberikan suara secara rahasia guna memilih pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia.
Salah satu aspek paling menarik perhatian publik selama proses ini adalah kemunculan asap dari cerobong Kapel Sistina, asap hitam atau putih yang menjadi simbol penting dalam setiap konklaf.
Apa Arti Asap Hitam dan Putih dalam Konklaf Pemilihan Paus?
Selama berlangsungnya konklaf, asap yang mengepul dari cerobong Kapel Sistina menjadi sinyal utama yang ditunggu-tunggu umat Katolik dan masyarakat dunia.
Asap ini bukan sekadar tradisi, melainkan penanda resmi hasil pemungutan suara oleh para kardinal.
- Asap hitam menandakan bahwa belum ada Paus baru yang terpilih. Artinya, suara para kardinal belum mencapai kesepakatan.
- Asap putih menjadi tanda bahwa konklaf telah menghasilkan Paus baru, menandai akhir proses pemilihan.
Warna asap yang muncul tidak terjadi secara alami dari pembakaran kertas suara, melainkan melalui campuran bahan kimia tertentu. Dilansir dari McGill University (2017), berikut komposisi yang digunakan:
- Asap hitam dihasilkan dari campuran kalium perklorat, belerang, dan antrasena senyawa yang umum ditemukan dalam tar batu bara.
- Asap putih berasal dari campuran kalium klorat, laktosa, dan resin pohon pinus yang dikenal sebagai Greek pitch.
Campuran ini dirancang agar menghasilkan asap yang cukup tebal dan terlihat jelas dari luar Kapel Sistina.
Sejarah Tradisi Asap dalam Konklaf
Tradisi pembakaran surat suara setelah penghitungan telah berlangsung sejak abad ke-15. Sejarawan Frederic J. Baumgartner mencatat dalam bukunya Behind Locked Doors: A History of the Papal Elections (2003) bahwa asap putih sebagai tanda terpilihnya Paus baru pertama kali tercatat pada pemilihan Paus Benediktus XV tahun 1914.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
