“Saya selaku Mendagri akan mengeluarkan surat edaran agar Kopdes Merah Putih diawasi oleh Dinas PMD dan Inspektorat. Jika ada pelanggaran, sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses hukum,” jelas Tito saat Rapat Koordinasi di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2025).
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa jika terjadi penyelewengan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan bertindak. Selain itu, pengawasan juga akan melibatkan berbagai kementerian terkait dan masyarakat desa sendiri.
“Koperasi ini berasaskan sukarela, mandiri, dan gotong royong. Jika ada masalah hukum, biarkan masyarakat dan aparat yang mengawasi,” ujar Budi.
Dalam implementasinya, setiap unit Kopdes Merah Putih diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 3-5 miliar. Dana ini direncanakan berasal dari pinjaman bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Namun, skema pembiayaan masih dalam pembahasan lebih lanjut bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan pihak perbankan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
