Setiap potensi gangguan keamanan, kata Tito, harus segera dilaporkan melalui sistem pelaporan yang sudah disiapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Tito juga menerbitkan surat edaran kedua, Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tertanggal 2 September 2025, yang disampaikan melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.
Surat ini menegaskan peran kepala daerah sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forkopimcam untuk mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa.
Mendagri menekankan pentingnya deteksi dini potensi gangguan keamanan melalui pertemuan rutin Forkopimda dan langkah-langkah antisipatif di lapangan.
Tito juga meminta pelibatan tokoh agama, tokoh adat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga pemangku kepentingan lain dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.
Selain itu, ia menegaskan perlunya komunikasi sosial yang kuat untuk menangkal hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Sebagai langkah konkret, kepala daerah dan camat didorong menyebarkan pesan perdamaian melalui berbagai kegiatan positif, mulai dari forum dialog, kegiatan keagamaan, bakti sosial, hingga pasar murah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












