TIMORMEDIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tito menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh memberatkan rakyat dan bisa ditunda bahkan dibatalkan jika menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah sebelum menetapkan kenaikan PBB atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Instruksi serupa juga ia sampaikan dalam rapat virtual bersama kepala daerah.
“Yang pertama, agar diperhatikan betul faktor sosial ekonomi masyarakat di daerahnya. Kalau itu memberatkan, maka aturan itu (PBB) dapat ditunda atau dibatalkan,” ujar Tito, dikutip dari YouTube Kemenkeu, Senin (18/8/2025).
Wajib Lapor ke Kemendagri
Tito menekankan, setiap kepala daerah yang menetapkan kenaikan PBB maupun NJOP wajib menyampaikan surat tembusan kepada Kemendagri dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












