Mendukung Pembongkaran Jaringan Buzzer Konten Anti UU TNI

Kristomei juga memastikan sinergi erat antara TNI, kepolisian, dan Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan jaringan buzzer di balik propaganda “Indonesia Gelap” dan penolakan Revisi UU TNI.

Dalam pernyataannya, Kristomei mengimbau masyarakat agar tetap waspada, bijak dan kritis terhadap opini sesat yang beredar.

“Agar tetap waspada, kritis, bijak, tidak mudah percaya pada opini yang menyesatkan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tuturnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan bahwa penyidik menetapkan empat tersangka, termasuk Marcella, atas dugaan perintangan penyidikan kasus korporasi ekspor CPO senilai lebih dari Rp 11 triliun.

“Antara lain terkait isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, hingga narasi tentang petisi RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. Ini dibuat dengan maksud menggagalkan penyidikan dan penuntutan,” papar Qohar.

Dalam konferensi pers, Qohar menambahkan bahwa bukti elektronik menunjukkan adanya koordinasi antara Marcella dan minimal dua coordiantor buzzer: Adhiya, yang diduga menerima Rp 864,5 juta, serta Tian Bahtiar dengan Rp 487 juta untuk menyebar konten negatif soal Kejagung. Qohar memastikan bahwa ujaran kebencian dan fitnah bertujuan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version