Penegasan Bawaslu RI atas ketidakterimaan keberatan atas dugaan pelanggaran TSM yang diajukan oleh Paslon 01 juga menjadi validasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran berat dalam PSU.
“Memori keberatan tidak dapat diterima. Proses sudah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli.
Apresiasi atas pelaksanaan PSU juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat menilai keberhasilan PSU tak lepas dari kerja keras dan dedikasi KPPS serta semua pihak yang terlibat.
“Dukungan kepada KPPS yang menjaga integritas serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab membuat PSU berlangsung sesuai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yulianto.
Senada, anggota KPU RI Iffa Rosita juga mengajak semua pihak menerima hasil PSU dengan lapang dada.
“Saya harap semua pasangan calon bisa legawa serta memiliki sikap dewasa dalam menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” katanya.
Situasi pasca PSU di Gorontalo Utara pun dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mekanisme korektif dalam sistem demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












