“Yang kita harapkan adalah pendampingan terus dilakukan agar para pejabat dalam bekerja tetap sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Menurut SBS, pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk menghambat pemerintah dalam bekerja, tetapi justru memberikan kepastian dan perlindungan hukum agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Dengan diperbaruinya PKS Perdata dan TUN, Pemkab Malaka berharap sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat terus berlanjut meskipun terjadi pergantian pimpinan di Kejari Belu.
Bagi Pemkab Malaka, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menjalankan pembangunan, sehingga setiap program dan kebijakan daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
