TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), mengumumkan kebijakan tegas terkait penertiban ruang publik untuk meningkatkan keselamatan dan menjaga kualitas infrastruktur.
Mulai 1 Januari 2026, masyarakat dilarang keras menumpuk atau menyimpan material bangunan seperti batu, pasir, sertu, dan material lainnya di bahu maupun badan jalan.
Langkah ini ditempuh karena material yang berserakan di pinggir jalan kerap menjadi ancaman bagi pengendara serta mempercepat kerusakan jalan yang baru ditingkatkan pemerintah daerah.
SBS menekankan bahwa infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar harus dijaga bersama agar bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Pembangunan yang baik membutuhkan kedisiplinan semua pihak. Pemerintah tidak ingin hasil kerja keras bersama rusak hanya karena kelalaian sebagian warga,” tegas Bupati SBS.
Pemerintah Kabupaten Malaka mengimbau seluruh warga untuk menaati aturan tersebut dan memastikan tidak ada aktivitas penumpukan material yang mengganggu akses publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
