Usulan tersebut harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing.
“Kalau Pemda tidak mengusulkan PPPK paruh waktu, jangan berharap bisa mendapatkan NIP. Semua harus diajukan oleh Pemda,” tegas Prof. Zudan.
Dengan kondisi ini, masa depan honorer R2, R3, R4, dan TMS sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Maka, sinergi dan pengawalan dari para tenaga honorer serta perhatian Pemda menjadi kunci utama penyelesaian status kepegawaian mereka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












