Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Darius memaparkan empat tujuan utama kegiatan ini, yaitu:
1. Meningkatkan akses pengaduan pelayanan publik, khususnya di daerah dengan tingkat laporan yang masih rendah.
2. Mensosialisasikan peran Ombudsman dan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
3. Membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
4. Menjalin komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Ombudsman turut menghadirkan Bupati Malaka sebagai salah satu narasumber, selain pemateri dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Dalam laporannya, Darius mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat Malaka dalam menyampaikan laporan masih tergolong rendah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












