Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan mendampingi para pengungsi yang terdampak konflik.
“Kami melakukan pemantauan langsung di lapangan dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban kekerasan ke-lompok bersenjata,” ujarnya.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh OPM juga dinilai telah melanggar prinsip hukum humaniter internasional, termasuk asas distinction, proportionality, dan precaution, yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik.
Beberapa tindakan mereka bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, sebagaimana tertuang da-lam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
TNI dan pemerintah menegaskan kembali bahwa upaya menjaga Papua adalah bentuk perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat Papua.
Sebaliknya, tindakan kekerasan dan propaganda separatis justru menjadi ancaman serius bagi hak hidup, keamanan, dan masa depan masyarakat di Tanah Papua.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
