Beliau menambahkan, masyarakat yang mengalami kendala teknis dalam pelaporan SPT dapat memanfaatkan layanan bantuan melalui Kring Pajak maupun kantor pelayanan pajak terdekat.
Bupati Stefanus mengimbau seluruh wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Menurutnya, kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak memiliki dampak langsung terhadap kekuatan fiskal negara dan daerah. Penerimaan pajak yang optimal akan menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka.
“Pajak kuat, APBN sehat, APBD Malaka kuat, Indonesia Maju, Malaka menyala!” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Malaka berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini meningkat seiring kemudahan layanan berbasis digital. Partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.
Keteladanan pimpinan daerah dalam melaporkan pajak secara tepat waktu mampu mendorong kesadaran kolektif masyarakat bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












