TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr, Stefanus Bria Seran (SBS) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keuangan daerah dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 secara daring melalui aplikasi Coretax.
Pelaporan SPT tersebut dilakukan dengan pendampingan langsung dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua bersama jajaran stafnya. Proses penyampaian laporan pajak berlangsung secara elektronik dan dinilai lebih praktis, cepat, serta efisien.
Langkah ini menjadi simbol keteladanan bagi masyarakat Kabupaten Malaka dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Bupati yang akrab disapa SBS tersebut menegaskan bahwa transformasi digital di bidang perpajakan telah mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
“Transformasi layanan perpajakan melalui sistem digital mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan. Informasi mengenai tata cara pelaporan juga dapat diakses secara luas melalui berbagai kanal informasi,” ujarnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
