“Pengelolaan sumber daya alam harus terus mengikuti dan menaati bagaimana prosedur yang sah, serta mampu membawa kemaslahatan bagi publik,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan 4 IUP di Raja Ampat tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi legal, historis, dan faktual di lapangan.
“Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” ujar Bahlil.
Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berbeda secara hukum karena memang berstatus kontrak karya sejak 1998, dengan eksplorasi awal dimulai pada 1972.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak memenuhi standar legal yang berlaku saat ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












