TIMORMEDIA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri mulai Desember 2025.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong para produsen tersebut masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan aktivitas produksinya.
Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal di pasar domestik semakin mengganggu industri rokok legal yang selama ini telah dibebani tarif cukai tinggi.
Selain itu, tingginya peredaran rokok ilegal juga dinilai tidak mampu menekan angka konsumsi rokok di masyarakat.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi kenyataannya tetap merokok, dan yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk dari China, dari Vietnam,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Pemerintah menilai industri hasil tembakau masih menjadi sektor padat karya yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
