TIMORMEDIA.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka Lorens Lodewyk Haba meluruskan informasi terkait keterlambatan pelaksanaan proyek pembangunan tanggul di wilayah desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat.
Ia menegaskan, proyek tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan dan sudah melalui proses Provisional Hand Over (PHO).
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan masih dalam batas wajar dan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Keterlambatan proyek itu ada mekanismenya, karena ada aturan dan dendanya. Setahu saya, proyek ini hanya terlambat dua hari dan sudah di-PHO,” jelas Plt Kadis PUPR Malaka, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa untuk kejelasan teknis pelaksanaan proyek, sebaiknya pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengonfirmasi langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sebaiknya ditanyakan ke PPK supaya jelas. Saya sebagai Kepala Dinas adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sudah memberikan kewenangan kepada PPK,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
