TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan kesigapan dan ketegasan dalam menjaga keamanan pangan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya radiasi. Temuan dugaan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Cikande, Kabupaten Serang, Banten, langsung direspons dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 pada 11 September 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah menetapkan kawasan Industri Modern Cikande sebagai Kejadian Khusus Pencemaran Radiasi. “Pelaksanaan penanganan Cesium-137 telah ditangani serius dengan membentuk satgas. Mulai hari ini, semua kegiatan di kawasan tersebut berada dalam kontrol penuh tim satgas penanganan radiasi,” ujarnya.
Satgas gabungan terdiri dari Polri, Bapeten, BRIN, dan berbagai instansi terkait, dilengkapi peralatan detektor modern. Dari hasil pemetaan, ditemukan 10 titik radiasi dengan intensitas berbeda. Dua titik telah berhasil didekontaminasi, sementara delapan lainnya masih dalam tahap inventarisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












