TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Desa Sikun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Musyawarah Penetapan APBDes Tahun 2025 pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sikun dan dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, serta masyarakat setempat.
Musyawarah dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Sikun dan didampingi langsung oleh Kepala Desa Sikun, Benediktus Bria.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran desa.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif terlibat dalam pembangunan desa.
“Kita juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan,” ujar Benediktus Bria dalam sambutannya.
Kegiatan penetapan APBDes 2025 ini mendapat respons positif dari warga. Terlihat masyarakat sangat antusias mengikuti jalannya musyawarah, bahkan ikut memberikan masukan terkait program-program prioritas yang akan dijalankan di tahun anggaran mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
