Layanan ini tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga mencakup upaya promotif dan preventif, serta pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
“Di satu sisi, apotek desa akan menjalankan pelayanan standar meliputi pengelolaan serta pelayanan klinis, dengan memberikan konsultasi ataupun pemberian obat terkait obat-obat program seperti HIV, TB, Malaria dan program lainnya,” terang Zulhas.
Tak hanya itu, apotek desa juga akan mengembangkan pelayanan komersial yang meliputi penjualan obat dengan resep dokter, obat bebas dan bebas terbatas, obat herbal, vitamin, suplemen kesehatan, hingga alat kesehatan sederhana seperti termometer, kasa, dan plester.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan kesehatan sehari-hari.
“Diharapkan meningkatkan kualitas hidup, mengurangi beban biaya kesehatan, dan mendorong perekonomian lokal dengan membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Zulhas.
Selain itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya peran apotek dan klinik desa sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
