“DTSEN diperbarui setiap tiga bulan. Wartawan penerima rumah harus masuk dalam desil delapan,” jelas Amalia.
Pendaftaran Lewat Kominfo, Verifikasi Oleh Dewan Pers
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa wartawan yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui kementeriannya.
Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh Dewan Pers untuk memastikan status kewartawanan dan keabsahan data.
Setelah verifikasi, data akan dicocokkan dengan kriteria ekonomi berdasarkan DTSEN. Selain itu, terdapat syarat penghasilan untuk calon penerima rumah.
“Untuk wartawan yang sudah menikah, maksimal gaji adalah Rp13 juta per bulan. Bagi yang belum menikah, maksimal Rp12 juta,” ungkap Meutya.
Ia menegaskan bahwa program ini tidak akan membatasi kebebasan pers. Wartawan tetap diperbolehkan mengkritik pemerintah selama sesuai fakta dan bukan menyebarkan hoaks.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
