Dadan berharap regulasi tersebut bisa segera disahkan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi dapat berjalan lebih baik ke depannya, sehingga BGN akan lebih fokus terhadap intervensi pemenuhan gizi bagi masyarakat.
“Dan mudah-mudahan di dalam waktu yang tidak terlalu lama itu akan segera disahkan sehingga masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang besar untuk ikut terlibat dalam program makan bergizi dan BGN tetap fokus pada intervensi pemenuhan karena tugas utamanya demikian,” kata Dadan.
Hal-hal lainnya, sambung Dadan, bisa diisi oleh Kementerian dan lembaga yang memiliki fungsi di tempat-tempat seperti itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menggelar rapat koordinasi terbatas terkait percepatan program tersebut dengan kementerian/lembaga terkait.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
